Selasa, 09 Oktober 2012

KKN dapat terjadi pada15 Tahap Pengadaan Barang Pemerintah




Terungkapnya kasus korupsi Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga (Kemenegpora) dalam pengadaan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatra Utara, membuktikan masih maraknya tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.  Bahkan Agus Rahardjo Ketua LKPP dan Bima Haria Wibisana Direktur PPSDM LKPP mengatakan bahwa 80% kasus di KPK adalah kasus pengadaan, (http://heldi.net/2011/04/jangan-ada-lagi-korban-pengadaan, diakses 20 November 2011), dimana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara.


Rawannya penyimpangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tak hanya terjadi di kementrian, namun juga di setiap instansi pemerintahan. Hal ini disebabkan karena pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu pengeluaran yang paling besar selain belanja rutin.  Kerawanan terjadinya korupsi pada pengadaan barang dan jasa   yang terutama pada proses penunjukkan langsung,   mark up harga, serta banyaknya benturan kepentingan.   Untuk menghindari hal tersebut berikut disampaikan beberapa hal yang dapat diindikasikan sebagai tindakan KKN di tahapan pengadaan barang dan jasa ( Sumber : http://www.bebasKKN.org) :

1.  Perencanaan Pengadaan

a.   Penggelembungan Anggaran (Mark Up).
b.   Rencana Pengadaan Yang Diarahkan
c.   Rekayasa Pemaketan untuk KKN.
d.   Penentuan Jadwal Pengadaan Yang Tidak Realistis.

2.   Pembentukan Panitia.
 
 
a.    Panitia Tidak Transparan                                     
b.   Integritas Panita Lemah
c.   Panitia yang memihak
d.   Panitia yang tidak independen

3.   Prakualifikasi Perusahaan
 
a.   Dokumen Administrasi tidak memenuhi syarat
b.    Dokumen Administrasi Aspal.
c.   Legalisasi dokumen tidak dilaksanakan.
d.   Evaluasi tidak sesuai kriteria.

4.   Penyusunan Dokumen Lelang.
 
a.   Spesifikasi Yang Diarahkan
b.   Rekayasa Kriteria Evaluasi     
c.   Dokumen Lelang Non-Standard       
d.  Dokumen Lelang Yang tidak lengkap

5.   Pengumuman Lelang.

a.   Pengumuman Lelang Fiktif
b.   Jangka Waktu Pengumuman terlalu singkat
c.  Pengumuman Lelang Tidak Lengkap.

6.   Pengambilan Dokumen Lelang

a.   Dokumen Lelang yang diserahkan tidak sama (inskonsisten)
b.   Waktu Pendistribusian Dokumen terlalu singkat.
c. Lokasi Pengambilan dokumen sulit ditemukan.

7.   Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri.

a.   Gambaran nilai HPS ditutup-tutupi.
b. Penggelembungan (mark up) untuk keperluan KKN
c.   Harga dasar tidak standard (KKN)
d.  Penentuan harga estimasi tidak sesuai aturan

8.   Penjelasan/Aanwijzing

a.   Waktu terbatas
b.   Informasi dan deskripsi proyek terbatas.
c.  Penjelasan yang kontroversial

9.   Penyerahan dan Pembukaan Penawaran

a.   Relokasi tempat penyerahan dokumen
b.   Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat.
c.   Penyerahan dokumen fiktif
d.   Ketidaklengkapan dokumen penawaran.

10.   Evaluasi Penawaran

a.   Kriteria evaluasi Cacat
b.   Penggantian dokumen
c.   Evaluasi tertutup dan  tersembunyi.
d. Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi

11.   Pengumuman Calon Pemenang.

    a.   Pengumuman Sangat Terbatas
    b.   Tanggal Pengumuman sengaja diundur
c.   Pengumuman yang tidak informative

12.   Sanggahan Peserta Lelang.

a. Tidak seluruh sanggahan  ditanggapi.
b.  Substansi sanggahan tidak ditanggapi.
c.  Sanggahan proforma untuk menghindari tuduhan tender diatur
d.  Panita kurang independen dan akuntable

13.   Penunjukan Pemenang Lelang

a.  Surat Penunjukan yang tidak lengkap
b.  Surat Penunjukan yang sengaja ditunda pengeluarannya
c.  Surat Penunjukkan yang dikeluarkan dengan terburu-buru.
d.  Surat Penunjukkan yang tidak sah

14.   Penandatanganan Kontrak

a.   Penandatangan Kontrak yang kolutif.
b.   Penandatangan kontrak yang ditunda-tunda
c.   Penandatangan kontrak secara tertutup
d.   Penandatangan kontrak yang tidak sah.

15.   Penyerahan Barang/jasa

a.   Penyerahan Barang.

1) Kualifikasi Barang tidak sesuai spesifikasi
2)   Kriteria Penerimaan barang bias
3)   Volumke Barang tidak sama dengan  yang tertulis di dokumen lelang
4)   Jaminan Pasca Jual palsu

b.   Penyerahan Jasa Konsultan

1)   Rekomendasi palsu
2) Kriteria penerimaan karya konsultan bias
3)   Data lapangan dipalsukan
4) Design plagiat (tanpa dukungan design note)

c.   Penyerahan Jasa Konstruksi

1) Volume konstruksi tidak sesuai denganyang diminta spesifikasi/ BOQ.
2)   Penerimaan hasil kerja konstruksi buas
3)   Perintah perubahan volume dalam rangka KKN/Contract Chane Order.
4)  Volume konstruksi tidak sesuai dalam rangka KKN.
 
Demikian beberapa hal yang dapat diindikasikan sebagai tindakan KKN dalam dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar